March 27, 2025
  • Home
  • Berita Utama
  • Waketum PDS Ronny A Lontoh : Tindak Tegas Kasus Pasar Muamalah Yang Menggunakan Dinar dan Dirham Sebagai Alat Tukarnya

Waketum PDS Ronny A Lontoh : Tindak Tegas Kasus Pasar Muamalah Yang Menggunakan Dinar dan Dirham Sebagai Alat Tukarnya

By on January 29, 2021 0 1134 Views

Kembali dunia maya diguncang dengan video viral yang menayangkan Pasar Muamalah di Tanah Baru Depok Jawa Barat, dengan menggunakan mata uang Dirham dan Dinar sebagai alat tukar dalam jual belinya, diketahui Dirham merupakan mata uanga Uni Emirat Arab (AED).

Video viral yang beredar di berbagai media sosial dengan berdurasi 12 menit lebih ini, menunjukan bahwa pasar muamalah menjual beranekaragam, makanan, baju, dan barang lainnya seperti 6 buah roti dihargai 1 Dirham, sandal seharga 2 Dirham,dan  Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.

Aktivitas jual beli menggunakan uang asing dirham dan dinar tersebut ternyata memang kerap terjadi setiap 2 minggu sekali, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 WIB hingga siang hari. di depan sebuah ruko dan tidak mengantongi izin, seperti yang dikatakan Lurah setempat di berbagai laman online.

Hal ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan pemerhati Indonesia yang memiliki jiwa nasionalis tinggi mengenai keberadaan Mata Uang asing yang digunakan didalam sebuah negara kesatuan Indonesia yang berdaulat yang memiliki Undang-Undang mengenai penggunaan mata uang disuatu negara.

Ronny A Lontoh, Wakil Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), melontarkan kegelisahannya mengenai pelanggaran yang dilakukan segelintir orang terhadap kedaulatan Indonesia yang sudah merdeka dan memiliki alat tukar yang sah yaitu rupiah.

“ Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana semua tertuang didalam UUD 1945, mengenai kedaulatan negara, dan sudah di tentukan oleh UU No 7 tahun 2011 mengenai mata uang yang berlaku di Indonesia dan ini harus di jalankan oleh semua Warga Negara Indonesia bahkan WNA yang berada di Indonesia pun harus menukar mata uangnya kedalam rupiah sebagai alat transaksi” Tegas Rony A Lontoh

Rony A Lontoh menyayangkan hal pasar muamalah ini dapat terjadi dan pemerintah setempat seperti kecolongan dengan hal yang merugikan bangsa ini.

“Kita tidak boleh diam saja dengan perilaku jual beli menyimpang ini, kalau di Indonesia ya alat tukarnya Rupiah, kalau mau Dirham atau Dinar silahkan lakukan di negara yang bermata uang tersebut di Uni Emirat Arab”

Menurutnya lagi “Pemerintah Daerah setempat dan Aparatur Negara harus menindak kalau ini merupakan pelanggaran, jangan ada pembiaran, nanti meresahkan semua wilayah NKRI, karena kita tahu Indonesia juga bersebelahan dengan negara lain, dapat saja menimbulkan hal serupa di wilayah perbatasan lainnya”.

Seperti tertuang dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia, disebutkan pada Pasal 2 : (1). Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, (2). Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam, (3). Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.

Jelas, tegas dan sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, bahwa diluar mata uang Rupiah merupakan pelanggaran yang perlu diberikan sanksi tegas untuk oknum yang melanggarnya seperti yang tertuang dalam Ketentuan Pidana di UU No 7 Tahun 2011 pada pasal 33 mengenai sanksi apabila tidak menggunakan rupiah didalam transaksinya yaitu pidana kurungan 1(satu) tahun atau Denda Pidana Rp 200,000,000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Semoga Aparatur Negara yang berwenang menindak tegas hal ini dan tidak akan terjadi lagi diseluruh wilayah nusantara kita” ujar Rony A Lontoh mengakhir pembicaraan melalui sambungan telepon saat di konfirmasi. (NG)