January 18, 2025
  • Home
  • Politik
  • Sofyan Basir Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Sofyan Basir Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

By on May 6, 2019 0 898 Views

Jakarta Berita Kaleb –  Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (6/5/2019).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dijalani Sofyan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 23 April lalu. “SGB (Sofyan Basir)  diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.

Sofyan datang sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak menyampaikan banyak hal saat masuk ke gedung KPK. Pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah yang pertama kalinya.

“Enggak, enggak,” kata Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan apakah ia siap ditahan atau tidak di gedung KPK Jakarta.

Selain Sofyan Basir, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi untuk mengusut kasus ini, antara lain  Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJB) Lusiana Ester, dan Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal.

Selain itu terdapat juga nama office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dan dua orang pihak swasta yakni, Jumadi dan Lukman Hakim. Para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sofyan Basir. Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes  Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukkan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Namun, tidak ada tanggapan hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN guna mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut.

Setelah sejumlah pertemuan, pada 2016 Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya bersiap-siap karena sudah dipastikan Riau-I adalah milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan Blackgold Natural Resources Limited dan CHEC segera direalisasikan. Sumber : Berita Satu