Gagal Berangkat Wisata Religi ke Yerusalem, Jemaah Polisikan Bos Travel
Jakarta – Bos HMT Tour and Travel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah jemaah atas dugaan penipuan. Pelapor, Ari Yudhanto melaporkan bos travel tersebut karena gagal berangkat wisata religi ke Yerusalem.
“10 Mei 2019 kami melaporkan saudara RT sebagai owner dan Direktur Utama PT Hidup Makmur Terencana (HMT) Tour and Travel atas kasus yang kami anggap sebagai penipuan dan TPPU,” kata Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Ari mengaku dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 22 Februari 2019. Namun, hingga saat ini Ari tak kunjung berangkat dan uang yang sudah diberikan ke pihak travel tidak kunjung dikembalikan.
“Demikian dengan rekan-rekan kami untuk grup-grup tour yang dari mulai bulan April, Mei, sampai akhir tahun ini, ya Oktober ini masih banyak yang belum ada kejelasannya dan juga intinya kami melaporkan terhadap apa yang sudah dijanjikan mereka beberapa kali mereka tidak dapat merealisasikan apa yang sudah dijanjikan kepada kami. Harusnya tanggal 6 April kemarin sampai dengan saat ini juga tidak terealisasi,” ungkap Ari.
Untuk paket perjalanan ke Israel ini seorang jemaah harus membayar Rp 30 juta. Uang tersebut sudah termasuk tiket dan akomodasi. Ari menyebut ada 2.000 orang yang ikut dalam travel itu dan diduga bermasalah.
Rekan Ari bernama Cecilia yang juga menjadi korban dari travel itu menyebut dirinya sempat berangkat bersama travel tersebut. Namun pada saat perjalanan menuju Israel pihak tour and travel meminta uang tambahan.
“Sebelum masuk Israel dimintai duit per orang 500 dolar. Kalau tidak mau bayar tidak bisa masuk Israel dan akan ditelantarkan. Jadi kita semua grup harus membayar, saya juga,” kata Cecilia.
Pada saat kembali ke Indonesia, disebutnya pihak travel berjanji akan mengembalikan uang 500 dolar itu. Namun uang itu tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.
“Sampai di tanah air saya langsung ke kantornya. Ada dimintai surat, dikasih surat perjanjian utang yang katanya akan dibayarkan dua bulan setelah sampai di tanah air. Tapi setelah saya tanyakan lagi, ternyata dimundurin lagi pembayarannya. Jadi kami datang ke Polda Metro Jaya ini untuk melaporkan itu,” ungkapnya.
Ari dan Cecilia juga sempat mendatangi kantor travel untuk mediasi. Namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Laporan polisi itu teregister pada LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pelapor Ari sendiri. Terlapor dalam hal ini ialah RT dan RD, dilaporkan atas pasal penipuan dan TPPU yang masuk dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
sumber : detik.com